Kapolres Situbondo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022

by -475 Views
Wartawan: Dedy K
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru

Situbondo, seblang.com – Personel gabungan mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 yang resmi digelar mulai tanggal 1 Maret 2022. Apel dipimpin oleh Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H yang dihadiri Forkopimda dan instansi terkait, Selasa (01/03/2022)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan arahan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H yang menekankan bahwa perkembangan kehidupan masyarakat yang sangat cepat menjadikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan makin kompleks dan dinamis, khususnya dalam bidang keselamatan berlalu lintas.

Menjawab tantangan tugas tersebut maka Polantas harus menjadi polri yang “presisi” (prediktif, responsibilitas dan transaransi berkeadilan), yaitu dengan melakukan upaya peningkatan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan dan terus mendorong inovasi – inovasi pelayanan publik yang berbasis IT seperti yang telah dilaksanakan saat ini yaitu program Etle, Incar, E-Turjawali dan sebagainya.

Pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2022 ini dilaksanakan dalam situasi Pandemi, bahkan saat ini Indonesia mengalami gelombang 3 penyebaran covid 19 dengan angka penambahan kasus aktif di Jawa Timur 5.000  sampai 6.000 per hari dan recovery rate sekitar 88,39 Prosen.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H menerangkan, bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 1 – 14 Maret 2022 yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid 19 menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H tahun 2022.

Namun demikian, hal itu  tetap dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan, yaitu terhadap 8 pelanggaran lalu lintas prioritas diantaranya: tidak pakai helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi dibawah umur, memakai safety belt, pengemudi mabuk (alkohol), menggunakan HP,  melawan arus dan over dimensi dan over load (ODOL) dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *