Namun sekali lagi pertanyaannya apakah masyarakat atau orang pekerja masih bisa?
“Mereka wajib melengkapi dengan surat ijin atau surat keterangan dari kantornya. Yang dibidang esensial ataupun kritikal. Jadi sementara yang diluar itu semua tutup dulu,” ucap Kapolda.
“Pengusaha yang masuk kriteria esesial dan kritikal harus memanggil karyawannya memberitahukan untuk melengkapi dokumennya seperti surat keterangan bekerja dari perusahaan, surat hasil negatif swab antigen, baru bisa masuk. Kalau tidak ada membawa persyaratan itu tidak bisa, Saya tegaskan lagi, tidak bisa. Kita harus tegakkan aturan supaya menyelamatkan masyarakat,” tegasnya.
Kapolda juga menyampaikan, bahwa ini menjadi tugas kita bersama. Petugas akan mempermudah, dengan datang ke Babinkamtibmas, Babinsa, atau Polsek, lapor kepada pimpinan perusahaan untuk minta surat keterangan, kemudian dengan melakukan swab antigen.
Kapolda Jatim juga berpesan kepada perusahaan katagori esensial dan kritikal untuk mengatur jam waktu masuk karyawan untuk tidak bersamaan, agar bisa diatur bergantian masuk arah kota surbaya.
“Bagi pengusaha ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal Jam Masuk kerjanya juga agar kalau bisa diatur antar perusahaan satu dengan yang lain, contoh jam tujuh, jam delapan, jam sembilan atau jam sepuluh. Nanti kami akan berkordinasi dengan bapak Sekda provinsi terkait surat keterangan serta pengarahan kepada seluruh pengusaha,” paparnya.
Kapolda mengharapkan agar seluruh masyarakat jawa timur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, selama beberapa hari ke depan untuk tetap tinggal di rumah tidak bepergian sehingga angka aktif covid dapat menurun dan ekonomi Jawa Timur kembali bangkit.
“Sekali lagi Kami menghimbau dan meminta kesadaran kepada masyarakat, agar satu atau dua minggu ke depan tetap tinggal di rumah, tidak kemana-mana, jangan malah mencari celah jalan, terkesan kucing-kucingan dengan petugas. Semua Demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya Kapolda Jawa Timur









