Kapal LCT Sritanjung Kini Bagaikan Rongsokan Besi yang Tak Laku Dijual

by -1158 Views


Selanjutnya dari arah selatan tampak seorang pemulung yang mengais rezeki dengan mencari barang-barang bekas yang ada di sekitar kapal. Tidak menutup kemungkinan sebelumnya ada kelompok masyarakat lain yang mengambil barang atau bagian kapal yang mungkin bisa dijual untuk bisa sekadar bertahan hidup.

Menyaksikan rampdoor dan beberapa bagian kapal LCT Sritanjung yang terpisah dan badan kapal yang patah di tengah serta sebagian mulai teruruk pasir laut seolah menyiratkan pesan bahwa perlahan tapi pasti alam akan mengubur kapal menyusul Bupati Banyuwangi Samsul Hadi yang memiliki gagasan brilian untuk mensejahterakan rakyatnya dengan membeli dua kapal yang telah berpulang ke alam keabadian.


Selanjutnya seperti pernah diberitakan dalam sebuah surat khabar harian lokal Banyuwangi, terus merosotnya setoran hasil pengelolaan dua kapal aset pemerintah oleh PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) ke  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memaksa pemkab Banyuwangi mengambil langkah tegas.

Tidak tanggung-tanggung, pemkab melelang  satu di antara dua kapal tersebut. Niat menjual kapal aset daerah itu disampaikan langsung Bupati Abdullah Azwar Anas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD  Banyuwangi akhir Juni 2016 lalu.

Berbeda dengan LCT Putri Sritanjung, satu aset pemkab yang lain, yakni LCT Putri Sritanjung I belum bisa dilelang karena masih menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan PT. PBS DPRD Banyuwangi.

Untuk melelang aset daerah itu, pemkab menggandeng pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember untuk melaksanakan lelang kapal yang dibeli dengan uang rakyat  Banyuwangi tersebut. KPKNL menawarkan dua opsi pelaksanaan lelang, yakni lelang “darat” dan lelang secara  online.

Angka limit lelang kapal yang sempat dikelola PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) itu pun ditentukan berdasar hasil appraisal (penilaian) yang dilakukan pihak KPKNL. Kebijakan pemkab melelang kapal LCT Sritanjung didasari beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, jika aset tersebut dibiarkan  lebih lama, maka nilai penyusutan (depresiasi) kapal itu semakin  besar. Dia mencontohkan, saat dilakukan appraisal sekitar tahun 2012 lalu, nilai kapal LCT Putri  Sritanjung sebesar Rp 4 miliar. Namun karena depresiasi (penyusutan) dan mengacu kondisi  yang ada saat ini, maka nilainya sebesar Rp 2,3 miliar tersebut.

Selain pertimbangan penyusutan nilai aset, pertimbangan  melelang kapal yang dibeli di era kepemimpinan mantan Bupati Samsul Hadi, itu kini sudah tidak  bisa dioperasikan di lintas penyeberangan Selat Bali. Pertimbangan lain, sudah ada second opinion dari ahli yang  berasal dari semacam lembaga surveyor untuk menjual kapal tersebut.(nurhadi)

iklan warung gazebo