“Adapun untuk syarat naik KA Lokal, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, sedangkan untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal,” tambahnya.
Untuk saat ini Kereta api yang sudah beroperasi normal yakni KA Tawang Alun Ketapang – Malang kota , Ka Pandanwangi Ketapang – Jember , KA Sritanjung Ketapang – Lempuyangan Yogyakartadan KA Prabwowangi Ketapang – Surabaya.
Sementara itu untuk Kereta Api Mutiara Timur Banyuwangi – Surabaya Kota masih belum beroperasi sama sekali . Berbeda dengan KA Wijaya Kusuma Ketapang – Cilacap yang beroprasi pada weekend. (
Penulis : Vian Sumbawanto
Editor : Herry W. Sulaksono









