“Akan ada 3 pos, pos I untuk melakukan filterisasi (pengecekan) asal datangnya kendaraan (identitas, KTP, Surat jalan dinas, surat antigen 1×24 jam). Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan persyaratan pada point 1 maka wajib berhenti di pos II Kesehatan,” imbuhnya.
Sedangkan di Pos II, kata AKBP Eka Yekti, adalah pos Kesehatan, petugas akan melakukan pengecekan kesehatan pengemudi dan penumpang. Di pos I dan II nanti pengemudi akan diberikan surat rekomendasi yang akan diserahkan di pos III.
“Di Pos III petugas akan menerima dan cek surat rekomendasi pengemudi, melakukan filter boleh tidaknya pengendara melanjutkan perjalanan atau kembali,” paparnya.
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta menerangkan bahwa Pos ini nanti akan dioperasionalkan mulai tanggal 6 Mei 2021 seiring dengan dimualainya larangan mudik sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan juga sesuai pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021 selama 12 hari, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Pos penyekatan jembatan timbang Klakah yang menyaring pemudik dari arah Probolinggo ini akan dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, terus kami sosialisasikan ke masyarakat untuk diketahui.” pungkasnya.(Fuad)











