Jelang Nataru, Polres Lamongan Beri Himbauan dan Edukasi Pemilik Bengkel

by -557 Views
Wartawan: Teguh / Humas
Editor: Herry W Sulaksono


Ditambahkan oleh Kasat Binmas Polres Lamongan Polda Jatim ini, agar para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta  dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban.

“Dengan tidak menjual dan  melayani pergantian knalpot brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan karena dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat,” tambah AKP Turkhan.

Selain melakukan himbauan, petugas juga melaksanakan Pemasangan Pamflet  penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *