Dalam MoU tersebut, PJT I selaku pihak pertama dimungkinkan mendapatkan bantuan advokasi hukum dari Kejati Sumut selaku pihak kedua. Advokasi itu dalam bentuk bantuan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan atau kekayaan atas aset PJT I. Termasuk advokasi hukum terkait sengketa dalam bidang TUN yang dihadapi PJT I.
Kejati Sumut nantinya juga dapat memberikan bantuan hukum mewakili PJT I dalam perkara perdata dan TUN dalam proses litigasi maupun non litigasi. Perwakilan ini tentunya menunjuk pada surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Selain itu, Kejati Sumut juga dapat memberikan pertimbangan atau pendapat hukum maupun pendampingan atas perkara Perdata dan TUN yang dihadapi oleh PJT I. Tindakan hukum lain juga diberikan Kejati Sumut yang bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD di bidang Perdata dan TUN. (*)










