Madiun, seblang.com – PT INKA (Persero) mendapat 2 penghargaan sekaligus di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Prov. Jatim), Senin 14 Februari 2022.
Penghargaan tersebut berupa penghargaan kategori pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja dan penghargaan sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) di tempat kerja dengan hasil pencapaian memuaskan.
Kepala Disnakertrans Prov. Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan apresiasi kepada PT INKA (Persero) yang telah memberikan perlindungan luar biasa dalam hal manajemen K3 perusahaan beserta anak perusahaannya.

“Kami memberikan apresiasi kepada PT INKA (Persero) yang memberikan perlindungan luar biasa dalam manajemen K3 kepada perusahaan dan seluruh anak perusahaannya, karena bagi kami ketika manajemen K3 dilakukan maka semua lini akan menjadi perhatian,” ujar Himawan.









