Banyuwangi, seblang.com – Perserikatan Bangsa Bangsa telah menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional (HDI). Hak penyandang Disabilitas adalah termasuk bagian dari hak asasi manusia. Penyandang Disabilitas merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama. Mereka juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Penyandang Disabilitas berhak untuk memperoleh upaya-upaya yang memudahkan mereka untuk menjadi mandiri atau tidak tergantung pada pihak lain. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan medis, psikologis dan fungsional, rehabilitasi medis dan sosial, pendidikan, pelatihan ketrampilan, konsultasi, penempatan kerja, dan semua jenis pelayanan.
Menurut Wasis, Ketua PPDI Cabang Banyuwangi, meskipun sudah banyak Kabupaten/ Kota yang telah mencanangkan Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas bahkan ada yang sudah beberapa tahun, namun implementasi aturan tersebut masih jauh dari apa yang diharapkan.
Hingga kini masih banyak penderita Disabilitas di beberapa wilayah yang tidak bisa berperan aktif secara luas di lingkungan sosialnya. Persoalan yang dihadapi penyandang Disabilitas bukan hanya terkait dengan pribadi mereka sendiri, tapi juga masyarakat.
“Karena itu, semua kalangan harus mengupayakan terwujudnya situasi yang kondusif sehingga seluruh penyandang Disabilitas bisa memperoleh hak-haknya dan kesempatan yang sama. Selain itu, tetap memberikan penghormatan dan posisi yang layak, masyarakat juga dituntut memberikan kesempatan bagi penyandang Disabilitas untuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitas mereka serta memanfaatkannya untuk memberdayakan masyarakat,” jelas Wasis.
Selanjutnya pria yang berprofesi sebagai tukang servis TV dan elektronik itu menuturkan berbagai bentuk nyata seharusnya dapat dilakukan oleh masyarakat baik di tingkat yang sempit seperti keluarga maupun dalam cakupan yang lebih luas. Tentunya dengan kerja sama yang baik antara pemerintah maupun lembaga sosial dan lembaga terkait lainnya, agar keinginan untuk menciptakan harmonisasi sosial antara penyandang Disabilitas dengan anggota masyarakat lainnya dapat terwujud.











