Hakim Tolak Praperadilan Anak Kyai Jombang

by -780 Views
Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko


Surabaya, seblang.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh MSA, seorang putra Kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Kamis (16/12/2021) sore,

Perlu diketahui, MSA selaku pemohon ini dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.


Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan praperadilan ke PN surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Kendati demikian, Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA tersebut.

Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

iklan warung gazebo