Selain mengamankan ke lima pelaku, pengrebegan yang dilakukan berdasar pada laporan masyarakat dini hari itu polisi juga menyita barang bukti 1 set kartu domino, 1 meja triplek, dan uang tunai dari lima pelaku senilai total Rp. 462.000,00. Dari barang bukti itu kelima pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Cluring, untuk ditindak lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami sita, ke lima pelaku sudah berhasil kita amankan. Dari perbuatannya, ke lima pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke- 2e sub Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perjudian,” tegas Iptu Yaman Adinata SH.//









