Keesokan harinya, Selasa (7/9/2021), korban yang telah putus sekolah ini tersadarkan diri dan syok dengan musibah yang menimpanya. Ia pun memberanikan diri mendatangi Mapolsek Wongsorejo dan mengabari pihak keluarganya jika dirinya telah menjadi korban pemerkosaan.
“Kepada Polisi dan keluarganya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku,” ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, Paman korban tak terima dan langsung membuat laporan saat menyusul korban di Polsek Wongsorejo. Tak menunggu waktu lama, lima dari enam pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainya ditetapkan sebagai DPO.
“Saat ini, lima dari enam pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Seorang pelaku lainya masih dalam pengajaran. Sementara, untuk pelaku yang berusia dibawah umur proses hukumnya ditangani Polresta Banyuwangi, karena harus berkoordinasi dengan Bapas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis Teguh Prayitno
Editor : Herry W. Sulaksono









