Berdasar laporan korban, Sabtu 12 Desember 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB, mantan Kepala Desa (Kades) Ringintelu tersebut diamankan petugas Rekrim Polsek Bangorejo berikut barang bukti selembar surat anggunan BPR Anugrah, dan tiga lembar foto kopi BPKB legalisir BPR.
“Dari tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Junto Pasal 378 KUHP,” tegas Ipda. Wignyo Asmoro, Senin (14/12/202).
Wartawan : M. Yudi irawan











