Banyuwangi, seblang.com – Berdasar informasi dari masyarakat, Reskrim Polsek Cluring bergerak lakukan penyelidikan tentang adanya peredaran pil sediaan farmasi jenis Trihexypenindhyl tanpa izin edar di jalan bulak sawah Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.
Kapolsek Cluring AKP Bejo Madrias. SH menegaskan, hasil dari tindakan kepolisian Kamis (17/12/2020) malam sekitar Pukul 21.00 WIB tersebut membuahkan hasil. Di TKP petugas mendapati adanya transaksi pil trex. Seketika itu petugas langsung mengamankan pembeli berisnisial RS (18) warga Dusun Curahkrakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar.
Dari tangan pembeli sekaligus saksi kasus ini petugas menemukan barang bukti 100 butir pil trex terbungkus plastik. Di hadapan petugas pria ini mengaku membeli pil ini seharga Rp. 180 ribu dari penjualnya berinisial AM (22) Warga Dusun Curahkrakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar.
Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap AM. Usai dilakukan penggeladahan badan dari saku celana pelaku ini, petugas menemukan 100 butir pil trex dan uang tunai senilai Rp. 185 ribu.











