“ Usulan raperda tentang pencabutan tiga perda antara lain, perda tentang pengendalian pencemaran air, Perda tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan kegiatan, serta Perda tentang AMDAL , “ jelas Sofiandi Susiadi.
Selanjutnya sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dan seluruh proposal raperda nanti akan dibahas kembali dalam rapat paripurna internal dewan serta dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Setelah hasil konsultasi dari Provinsi Jatim turun ,baru Propemperda tahun 2022 dapat ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring ini menambahkan, seluruh proposal raperda baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan memiliki kesuaian dan relevansi untuk diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Seperti halnya raperda tentang penanggulangan penyakit menular, raperda perlindungan nelayan, dan raperda perlindungan dan pengembangan produk unggulan.
“Termasuk Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait dengan tambang galian C yang perlu adanya regulasi bagaimana bentuk-bentuk pengawasan, retribusi dan lainnya,” pungkasnya. //











