Politisi Partai Golkar ini menyebut, pada intinya bagaimana kepentingan masyarakat dan pelaku usaha microcell bisa saling mendukung, sama – sama tidak dirugikan satu dengan yang lain, sebagaimana diatur nanti dalam rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.
“Pengaturan infrastuktur microsel direncanakan masuk di Propemperda Banyuwangi Tahun 2022. Ini dibahas berdasar pada aspirasi masyarakat,” jelas Sofi, saat hadir diacara public konsultasi RUU Masyarakat Adat di Desa Kemiren, yang juga membahas tentang Raperda pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat adat using Banyuwangi.//










