Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengharapkan agar Satuan Tugas (Satgas) Reforma Agraria Kabupaten sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 86 tahun 2018 bekerja maksimal dalam menuntaskan konflik tanah yang terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi dalam acara Acara pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (14/03/2022).
Dalam acara tersebut Made didampingi oleh Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua dan Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.
Menurut Made permasalahan tanah Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi merupakan persoalan yang lama terjadi salah satu penyebabnya kurang maksimalnya peran Satgas Reforma Agraria Kabupaten dalam menangani dan menuntaskan persoalan yang terjadi.
“Ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Satgas Reforma Agraria Kabupaten untuk menuntaskan persoalan dan konflik tanah. Ini bentuk kehadiran negara dalam konflik agraria,” jelas Made.
Satgas Reforma Agraria Kabupaten terdiri dari; Eksekutif BPN Tokoh Masyarakat dan akademisi bersama meluruskan menegaskan apabila memang ada yang berhak tentunya harus diserahkan baik kepada rakyat, perusahaan maupun apabila lahan tersebut hak perorangan.









