Sebagai langkah antisipasi dan stabiliasi harga minyak goreng di pasara mulai 1 Februari 2022 dan seterusnya, selain sosialisai kepada masyarakat Diskopumdag berkoordinasi dengan satgas pangan Kabupaten Banyuwangi karena permasalahan yang terjadi terkait bahan pokok masyarakat.
Diskopumdag Kabupaten Banyuwangi menghimbau kepada para pedagang yang sudah terlanjur membeli dalam jumlah besar dengan harga mahal agar melakukan penghitungan ulang stock dan melakuka retur kepada suplier agen maupun distributornya.
Selanjutnya Suminten juga mengingatkan agar masyarakat Banyuwangi tidak melakukan panic buying. Pembelian minyak goreng agar secukupnya saja, jangan sampai terlanjur membeli dalam jumlah banyak dan dengan harga yang mahal, misalnya kemasa 2 liter harganya mencapi Rp 45 ribu. Karena pemerintah melakukan terobosan baru dengan mengeluarkan kebijakan HET minyak goreng Rp 14 ribu per liternya.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Apabila petugas di lapangan menemukan pelaku usaha yang melakukan penimbunan Satgas pangan Banyuwangi yang harus melakukan penindakan. Akan tetapi kalau sudah telanjur beli banyak untuk pribadi tidak masalah.
“Apabila ada pelaku usaha melanggar dengan sengaja mengadakan penimbunan minyak goreng dan tidak segera mendistribusikan maka akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan ijin usaha,” jelas Suminten
Karena minyak goreng produksinya skala besar, dia berharap seyogyanya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menyederhanakan proses pendistribusian dari toko toko besar sampai ke pedagang – pedagang kecil yang berada di pasar tradisional. //










