Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai warga negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.
“Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga negara juga harus patuh terhadap putusan hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi,” tegas Onky. (rilis)









