Dia mencontohkan, katakan tarif retribusi sampah untuk kategori rumah tangga berdasarkan ring 0,2 atau kategori tidak mampu. Sehingga ketemu angka Rp 5 ribu rupiah.
“Ini masih belum final, teman-teman dewan memberikan kita waktu untuk melihat secara kultur dan sosial masyarakat,” tandasnya.
Selain rumah tangga, penarikan retribusi nantinya juga ada kategori industri. Sedangkan hitungannya per kilogram, sesuai perjanjian bersama pihak terkait.
Namun, ketika retribusi nantinya sudah diberlakukan. Seiring berjalannya waktu pemerintah akan memperbaiki fasilitas infrastruktur persampahan di Banyuwangi.
“Tahun 2022 Insyaallah Kementerian PUPR sudah membangunkan kita TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang representatif di tanah Pemda, di Wongsorejo,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, tahun tahun 2022 negara Norwegia juga akan membantu Banyuwangi membangunkan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dengan konsep 3R (Reuse, Recycle) di Rogojampi, yang nantinya dikelola oleh UPT pengelolaan sampah DLH. (feb/hei)












