Banyuwangi, seblang.com – Retribusi persampahan ini sudah diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021, tentang perhitungan retribusi sampah.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana akan memberlakukan retribusi pembuangan sampah di wilayah setempat.
Kepala DLH Banyuwangi, Husnul Chotimah mengungkapkan, adanya usulan retribusi sampah tersebut diharapkan, agar masyarakat memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah khususnya di Banyuwangi.
“Usulan retribusi pajak pembuangan sampah saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi,” katanya, Selasa (31/08/2021).
Menurutnya, teknis perhitungan retribusi yang akan diterapkan nantinya, pihaknya mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2001, dimana rumusannya berdasarkan kilo dan tarif listrik.
“Nantinya, yang mengelola pemerintah, untuk tanggung jawab masyarakat dalam kontribusi pengelolaan sampahnya melalui retribusi,” ujarnya
Menurut kami, tambah Husnul, perhitungan retribusi berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2001 itu sangat adil, karena ada urusan perhitungan berdasarkan kilo dan dasar-dasar tarif listrik,” jelasnya.












