“Ya nanti semua (penilaian dan keberatan tim kuasa hukum terkait tuntutan jaksa dalam kasus informasi hoax Covid-19 terhadap M Yunus Wahyudi) dituangkan dalam pembelaan terdakwa. Monggo diikuti dalam sidangnya,” kata Baidowi kepada seblang.com melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (10/8/2021).
Diketahui, M Yunus Wahyudi yang merupakan salah satu aktivis di Kabupaten Banyuwangi dituntut empat tahun penjara dalam kasus informasi hoax terkait Covid-19. Jaksa meyakini Yunus melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (guh)










