Surabaya, seblang.com – Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud,Polda Jawa Timur, pada Jumat (1/9/2021) pagi, sekira pukul 04.00 WIB. meringkus dua pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Penangkapan ini setelah adanya informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal.
Dua orang yang diringkus yakni, inisial RO dan AS. Peristiwa penangkapan ini terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Jalan Karang Pilang – Demak, Surabaya.
Awalnya, Tim Intelair Subdit Gakkum, melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan. Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari truk ke sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (2/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, ditemukan dua kotak atau box yang berisi satwa burung jenis Elang yang akan dikirim ke Surabaya. Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku.











