Disparitas Harga Terlalu Tinggi, Pemicu Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

by -1274 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Diskusi public tentang harga pupuk bersubsisi

Banyuwangi, seblang.com – Disparitas harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi yang tinggi, diduga memicu banyaknya penyelewengan pendistribusian di tingkat bawah. Akibatnya, petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Diungkapkan M Khoiri, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, bahwasanya Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk Urea subsidi Rp 2.250 per kilogram. Sedangkan SP36 Rp 2.400 per kilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk organik granul Rp 800 per kilogram, dan pupuk organik cair Rp 20 ribu per liter. Adapun harga pupuk non subsidi saat ini mencapai berkisar Rp. 10 – 12 ribuan.

“Jika ada yang menjual pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan pemerintah, laporkan saja ke aparat penegak hukum. Karena itu sudah menyalahi aturan,” kata Khoiri saat menghadiri diskusi Public di sebuah kafe, Selasa (15/2/2022).

Sedangkan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang telah terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Aturannya, batas maksimal petani diberikan jatah 3,5 kwintal untuk 2 hektare sawah.

Bagi petani yang telah terdaftar di RDKK tetapi tidak kebagian. Tuntut itu kiosnya. Karena kita mendistribusikan pupuk subsidi sesuai data RDKK,” tegasnya.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *