“Semua kegiatan yang sudah dan akan kita lakukan tersebut itu berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Jadi kita tidak bisa semerta-merta membuat kebijakan tanpa persetujuan dari Pemprov, “imbuhnya.
Sementara itu, Sekdakab Situbondo, Drs.H.Syaifullah, MM dalam sambutannya yang disampaikan oleh
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Ir. Quratul Aini, M.Si mengatakan, bahwa kami akan menyampaikan pesan bapak Sekdakab dalam hal penyebaran berita palsu (hoax) terutama melalui dunia maya tidak bakal surut setelah momentum Pilkada kemarin. Hoax masih tetap ada karena efektif digunakan untuk menghantam berbagai kepentingan, termasuk kinerja pemerintahan.
Sambung dia, keberadaan UU yang komprehensif mengatur perilaku di dunia maya sangat mendesak, mengingat saat ini negara dinilai tak berdaya mengatasi maraknya hoax. KUHP dan UU ITE belum mampu menyasar produsen sekaligus penyebar berita palsu. Pada acara sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum kebersamaan pers untuk melawan hoax antara lain dengan pendekatan profesionalisme dan penajaman standart jurnalistik oleh media arus utama (mainstream).
“Perlu peran pers yakni dengan menyajikan pemberitaan yang benar, sesuai fakta dan berimbang, “pungkasnya. //










