Restu menambahkan selama dirinya bekerja di Koperasi Arta Niaga tidak pernah mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
“Saya akan meminta semua apa yang harus menjadi hak saya selama saya mengabdi dan bekerja disana melalui Serikat Buruh Muslimin Indonesia ( Sarbumusi ),” singkatnya.
Saat seblang.com mengonfirmasi Agus Pimpinan Perusahaan Koprasi Arta Niaga di Kantornya pada hari sabtu, (5/8) mengatakan, jika dirinya belum memberhentikan secara resmi dan akan melakukan langkah pemanggilan kembali untuk mempertanyakan kepada yang bersangkutan apakah mau berhenti atau masih tetap mau bekerja.
“Dari pihak perusahaan belum mengeluarkan surat pemberhentian secara tertulis dan resmi namun kemarin hanya lisan saja yang diucapkan oleh koordinator pimpinan harian,” ujarnya.
Dalam hal masalah ini DPC Sekjen Sarbumusi Situbondo Rasyuhdi mengatakan, jika dirinya akan melakukan langkah dan upaya tentang permasalahan Dwi Restu untuk segera clear dan apa yang menjadi haknya segera diberikan. Dirinya juga mengatakan jika sudah mendatangi Kantor Koperasi Arta Niaga yang beralamat di Karangasem Kecamatan Situbondo.
“Selaku kuasa hukum DPC Sarbumusi Situbondo sangat menyayangkan PHK sepihak secara lisan, ditambah masih berbelitnya saat ditanyakan terkait hak kompensasi yang harus diselesaikan, bahkan BPJS atau jaminan sosial karyawan juga banyak yang tidak didaftarkan,” katanya.
Rasyhudi berharap Pemkab dan instansi terkait lebih memperhatikan terkait kesejahteraan buruh di Situbondo, karena atas dasar UU No 24 Tahun 2011, perusahan yang diduga nakal bisa disanksi administratif bahkan sanksi pidana yang bisa dikenakan berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pintanya.
Untuk langkah Sarbumusi jelas sesuai amanat UU yang berlaku. “Kita akan mengawal ke pihak Disnaker dan melaporkan ke pengawas Provinsi Jawa Timur, bahkan sampai Pengadilan hubungan industrial jika itu perlu,” pungkas Rasyuhdi Sekjen DPC Sarbumusi Situbondo. /////











