“Kami atas nama forum masyarakat Desa Kebaman sangat mengapresiasi kineja Polresta Banyuwangi yang dengan cepat menindak lanjuti pengaduan kami terkait Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa Kebaman Alif Burhanudin dengan cara melakukan pemalsuan tandatangan,” ujar Suhariyono
Dirinya juga berharap bahwa hukum di bumi Blambangan ini bisa ditegakkan dan telah mempercayakan kepada Polresta Banyuwangi untuk memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bonari warga dusun Blangkon desa Kebaman juga menuturkan Polresta Banyuwangi juga harus tegas dan Pihak yang diadukan harus mundur karena diangap telah mencederai masyarakat.
“Kades ini sudah melakukan kesalahan besar mengkhianati rakyat. Hukum jalan terus dan harapan warga kades harus mundur,” ujar Bonari.
Sementara itu Kepala Desa Kebaman Alif Burhanudin setelah melakukan klarifikasi di Mapolresta Banyuwangi sekitar Pukul 11.00 Wib hingga Sore , Enggan memberikan komentar.
“Sementara no coment dulu,ya” ujarnya singkat.” (noviansyah)












