Banyuwangi, seblang.com – Masyarakat Desa Kebaman Kecamatan Srono Banyuwangi mengadukan Kepala Desa Kebaman Alif Burhanudin dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yakni pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kebaman.
Tanggal 11 Agustus 2021 Kepala desa Kebaman melakukan klarifikasi di Mapolresta Banyuwangi guna dimintai keterangan terkait aduan masyarakat dengan dugaan penyalagunaan wewenang. Hal ini juga dibenarkan kanit Tindak Pidana Korupsi Iptu IGP Wiranata.
“Masih proses Klarifikasi,” ujar Wiranata.
Sementara untuk pihak-pihak yang telah melakukan klarifikasi di Polresta Banyuwangi. Kanit Tipikor belum bisa memberikan penjelasan.
“Maaf itu teknis , Kami tidak bisa menjelaskan,” tambahnya
Lebih jauh Suhariyono sebagai pengadu menuturkan dirinya sangat mengapresiasi kenerja Polresta Kabupaten Banyuwangi.












