Sugeng juga menjelaskan bahwa kliennya juga melaporkan oknum tersebut atas dasar yang sama yakni penganiayaan Jumat (13/7/2021)
“Karena klien kami juga mengalami luka, maka kami juga melayangkan laporan penganiayaan dan juga laporan atas nama Ambar kita masukkan atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa izin,” jelasnya
Sebelumnya Sugeng dalam memberikan klarifikasi pada oknum LSM tersebut juga menjelaskan bahwa atas dasar fotocopy sertifikat yang dipegang oknum LSM itu agar mengambil langkah hukum.
“Saya sudah memberikan saran ika memang menganggap bukti sertifikat itu mempunyai kekuatan hukum maka silakan melakukan gugatan, karena klien kami dalam mengelola tanah tersebut ada bukti transaksi sewa dengan pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, jadi yang seharusnya disomasi atau digugat itu pemda bukan malah klient kami selaku penyewa, ” ungkap pria yang juga pernah menjadi pentolan salah satu lsm di Banyuwangi ini.
Sementara, Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP, Mustijat Priyambodo, saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya laporan tersebut.
“Benar ada laporan mas, dan itu saling lapor, sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan.” jelasnya.(ari)












