Yang terakhir, lanjut Veri, saat A berada di dalam kelas dengan salah satu rekannya. Lalu datanglah AI ini menghampiri dan menyuruh rekan A untuk keluar ruangan. Setelah itu, AI memaksa untuk mencium bibir A. Hingga akhirnya korban tidak tahan atas perlakuan dosen atau pengajarnya tersebut. “Korban menangis dan bercerita pada ayahnya,” jelasnya.
Dengan kejadian tersebut, korban kita dampingi untuk melaporkan AI ke Polresta Banyuwangi Senin (26/4/2021), agar segera diproses secara hukum.
“Dengan bukti bukti dan saksi yang ada, kita optimistis bisa menjebloskan AI ke penjara. Selain TRC PPA, saya berharap aktivis perempuan dan anak yang lain, media terutama ikut mengawal kasus ini,” ujarnya.
Sementara NN, orang tua dari A berharap agar AI diproses hukum yang berlaku. “Saya yakin Polisi akan mengusut tuntas dan seadil adilnya perbuatan bejat yang dilakukan oknum pendidik di Banyuwangi yang menimpa anak saya,” ucap NN. (guh)










