“Betul mas ada laka, Namun dari pihak korban sendiri langsung membawa kendaraanya pulang. Toh tidak ada yang dirugikan. Mengenai sopir bermain Hp saat mengemudi kami tidak mengetahuinya mas ,”ucap paulus
Berbeda dari sorotan salah satu LSM Ropik dari LSM Jagat Surya. Ia mengatakan semestinya itu harus di proses dulu. “Untung saja tidak ada korban jiwa kalau ada korban apakah tetap dibiarkan?” katanya.
Padahal sudah jelas dalam aturan itu tertulis dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
“Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel. Karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,” ucap Ropik. //











