Dewan Pers : Permohonan Pengajuan Judicial Review UU PERS No. 40 Tahun 1999 di MK RI Harus Ditolak

by -567 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono
Agung, anggota Dewan pers (foto : ist)

Jakarta, seblang.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah menggelar sidang pleno Hakim dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, pada Senin, (11/10/2021) lalu. Sidang tersebut memperkarakan perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (2) huruf f “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Kemudian Pasal 15 ayat (3) “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

Adapun permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang tersebut telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari Pemeritah selaku salah satu Termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *