Datangi Kantor Ombudsman RI Jatim Bupati Banyuwangi Serahkan Surat Klarifikasi Pengaduan Masyarakat

by -442 Views
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyambut langsung kunjungan Bupati Ipuk bersama rombongan


Banyuwangi seblang.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/9/2021). Sejumlah pejabat Pemkab Banyuwangi mendampinginya antara lain; Asisten Administrasi Umum, Choiril Ustadi Yudawanto, Kepala Dinas Kominfo Budi Santoso dan beberapa pejabat lainnya.

Selain berkoordinasi untuk peningkatan pelayanan publik, kedatangan orang nomor satu Banyuwangi untuk menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan warga masyarakat Banyuwangi yang melaporkan ke Ombudsman Jatim.

Dua pengaduan itu adalah dugaan penundaan penuntasan berlarut-larut oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT. PBS) atas pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No 12/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SBY jo 1066K/PDT.SUS-PHI/2018 dan tidak diberikannya pelayanan pengantar IMB, IPPT, dan AP atas MTs/MA Mutiara Imam Asy-Syafi’i di Tegalarum, Kecamatan Sempu Banyuwangi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyambut langsung kunjungan Bupati Ipuk bersama rombongan. ‘’Kunjungan ini dapat meningkatkan kemitraan Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik dengan Pemkab Banyuwangi,’’ kata Agus.

Di depan bupati Banyuwangi Agus mengapresiasi sejumlah inovasi pelayanan publik di Banyuwangi, yang antara lain; tersedianya mal pelayanan public (MPP), yang memberikan 24 entitas penyelenggara layanan publik yang melayani sebanyak 237 produk. Kemudian ada inovasi pelayanan pasar pelayanan publik, program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), aplikasii Smart-kampung dan inovasi pelayanan publik lainnya.

‘’Banyuwangi bisa jadi satu-satunya di Indonesia, telah melaksanakan sentralisasi fungsi MPP dengan menghadirkan dua pasar pelayanan publik di Genteng dan Rogojampi,’’ imbuh Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Agus menuturkan yang patut direplikasi kabupaten/kota lain adalah program Bunga Desa yang memfasilitasi pendampingan sistem perizinan OSS (operating single submission) di pedesaan. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang berintegrasi berbasis risiko, yang merupakan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *