Daop 9 Jember Melarang Warga Ngabuburit di Rel KA

by -514 Views


Broer Rizal mengatakan bahwa tindakan ini jelas melanggar aturan, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.


Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut,” terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang tinggal disekitar jalur KA untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar rel, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa.

“Kami juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain disekitar jalur KA. Selain dapat mengganggu Perjalanan KA, tentunya membahayakan nyawa mereka. Sayangi anak anda, dengan melarang beraktivitas dan/atau bermain disekitar jalur KA,” tegasnya. (fuad)

iklan warung gazebo