Namum di hari yang sama Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani Pada 3 Juni 2021, melayangkan surat Nomor 135/969/429.012/2021. Surat tersebut berisi pencabutan kesepakatan yang diputuskan dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso.
Dengan alasan pencabutan karena pada waktu tanda tangan Bupati Banyuwangi merasa ditekan. Alasan lain, tim teknis tidak diikutsertakan dalam proses kesepakatan.
Hal yang berbeda justru diungkapkan Bupati Banyuwangi dalam Surat Resume Mediasi tanggal 2 September 2021 yang tuturkan Juru Bicara KAMI Denny Sun’anudin yang menyatakan bahwa pada no 3 Surat Resume Mediasi mengatakan perihal batas wilayah Gunung Ijen dengan Kabupaten Bodowoso telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri no 141 tentang penegasan batas daerah
“Awalnya Bupati Banyuwangi mengatakan adanya tekanan kok sekarang dalam Resume Mediasi justru mengatakan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan dan permendagri 141 tentang penegasan batas daerah,” tambah Denny. (vian/hei)












