Sementara Ipuk Fiestiandani, Bupati Banyuwangi meminta masyarakat menyikapi secara bijak adanya informasi rencana pemerintah pusat akan secara nasional akan menerapkan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia
Rencana penerapan PPKM level 3 tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 mendatang. Dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid 19 di Indonesia, sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan program pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut Bupati Ipuk, prinsipnya semua pihak diminta waspada seperti seruan yang disampaikan pemerintah pusat. Sehingga ibarat mobil gas dan remnya harus tetap ditahan. Dimana wisata di Banyuwangi diupayakan tetap buka tetapi dengan berbagai macam pembatasan.
Apalagi pemerintah menerapkan PPKM level 3 bagi semua wilayah yang aturanya kan sudah jelas. Antara lain pembatasan jumlah pengunjung di destinasi wisata, pembatas operasional toko modern dan mall, pembatasan jumlah pengunjung cafe dab restoran dan lain sebagainya.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk menyikapi kebijakan pemerintah dengan baik karena semua demi kebaikan bersama. Jangan sampai kita longgar kemudian pada Januari – Februari terjadi lonjakan kasus Covid 19 sehingga Banyuwangi turun ke level 4 lagi. Ini yang tidak diinginkan semua pihak sehingga bisa dimaklumi dan diikuti toh hanya sekitar satu minggu saja,”ujar Bupati Ipuk kepada sejumlah wartawan di GedungDPRD Banyuwangi beberapa waktu lalu. //











