CV Nava Lintang Mukti, Bos parkir Kota Madiun 2021

by -1107 Views


Tak hanya itu, wali kota juga menegaskan terkait identitas juru parkir harus jelas. Mulai dari rompi, tanda pengenal, hingga peluit. Selain itu wali kota juga berpesan agar keberadaan juru parkir lama untuk terus diberdayakan, karena mereka sudah terlatih.

Terkait urusan tarif parkir, wali kota mengatakan tarif yang berlaku harus sesuai Perda Kota Madiun nomor 22 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan parkir di jalan umum. Perda tersebut merupakan perubahan dari perda sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018 silam.


Besarannya, untuk bus besar dan truk gandeng serta kendaraan sejenis sebesar Rp 8.000. Kendaraan bus sedang, truk, dan kendaraan sejenis sebesar Rp 4.000. Mobil ukuran sedan, pikap dan kendaraan sejenis sebesar Rp 2.000. Sedangkan, tarif parkir untuk kendaraan roda tiga sebesar Rp 1.500, untuk sepeda motor Rp 1.000 dan sepeda Rp 500.

Wartawan : Anwar Wahyudi

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *