Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan, Seorang Wanita di Songgon Ditahan Polisi

by -474 Views


Berdasar pada laporan korban, petugas Kepolisian Sektor Songgon  langsung melakukan. Hasilnya petugas mengamankan 1 buah batu sebesar genggaman orang dewasa, 1 buah batu bata, dan membawa terlapor ke Mapolsek Songgon untuk tindakan lebih lanjut.

“Baran bukti sudah kita amankan. Akibat dari tindakan itu pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkas Iptu Eko Darmawan SH. (yud/hei)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *