Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Pesanggaran Diburu Polisi

by -494 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi (ist)


Dari laporan tersebut petugas kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada saat itu juga pelaku kabur melarikan diri. Di lokasi kejadian petugas menyita barang bukti pakaian milik korban, petugas juga memintakan visum atas kasus tersebut.

Pelaku belum tertangkap, masih kita buru. Dari tindakannya pelaku terjerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 Junto Pasal 81 ayat 2 atau UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek Pesanggaran AKP. Subandi M.Si.

iklan warung gazebo