Banyuwangi, seblang.com -Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak masyarakat untuk bersikap arif dan bijaksana.”Kalau pembatasan langsung langsung dilepas kami khawatir apabila terjadi lonjakan kasus warga yang terpapar Covid 19 Rumah Sakit (RS) yang ada di Banyuwangi tidak mampu menampung. Sehingga pelepasan dilakukan secara bertahap,”ujar Bupati Ipuk disela-sela acara Vaksinasi Merdeka Semeru bagi penyandang disabilitas di Satpas SIM Prototipe Polresta Banyuwangi pada Selasa, (10/08/2021).
Selanjutnya alumni Universitas Jakarta itu menuturkan dalam kondisi saat ini, pusat perbelanjaan dan pasar modern di wilayah Banyuwangi sudah boleh buka namun pengunjung wajib menunjuk bukti vaksinasi apabila ingin masuk. Sedangkan untuk anak kecil tetap belum diperbolehkan.
Kemudian untuk rumah ibadah boleh melaksanakan kegiatan dengan aturan dan pembatasan yang ketat.












