Banyuwangi, seblang.com – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kauskus Advokad Muda Indonesia (KAMI) akhirnya menggugat Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi dengan nomor Gugatan 151/Pdt.G/2021/PN/Byw .
Gugatan Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) dilakukan karena ketelodoran Bupati Banyuwangi yang menandatanggani kesepakatan antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso yang menyatakan bahwa 1/3 Bagian ijen menjadi Wilayah Kabupaten Bondowoso.
“Kita melakukan gugatan kepada Bupati Banyuwangi karena keteledoranya menandatanggani batas wilayah Ijen yang seharusnya sepenuhnya menjadi milik Banyuwangi, meskipun Bupati akan melakukan pencabutan tanda tangan tapi tidak semudah itu dan itu hanya alibi saja,” ujar Amrullah, salah seorang pengacara.
Amrulllah juga menjelaskan selain Bupati Banyuwangi dalam gugatan turut mengugat Bupati Bondowoso Salwa Arifin dan Gubernur Jawatimur Khofifah Indar Parawanasa. Ia meminta Bupati Banyuwangi mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan batas wilayah Ijen.
Sementara itu Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi M.Mahrus mengapresiasi langkah masyarakat yang memperjuangkan batas wilayahnya sebagai bukti kecintaan dan kepedulian kepada wilayahnya.









