Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kabupaten Banyuwangi dalam Bulan Agustus 2021 mengamankan 481 jumlah pelanggaran lalu lintas.
Menurut penjelasan dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi rata rata pelanggar yakni tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat berkendara seperti SIM dan STNK yang wajib dibawa saat mengunakan kendaraan.
“Rata- rata mereka melanggar tidak mengunakan hlem dan surat bekendara, apalagi saat mengunakan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan dan itu membahayakan pengendara lain, pasti kita tindak. Hal ini sebagai efek jera dan penegakkan hokum,” ujar Bripka Hendro Ivan Baur Tilang Satlantas.

Menurut Hendro semua kendaraan yang ditilang yakni rata-rata terkena penindakan secara hunting sistem dan tertangkap tangan ( Pelanggaran yang kasat mata) sebanyak 35% sementara untuk rincian pelanggaran yakni:












