Berdasarkan hasil penyelidikan itu, akhirnya polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sriningsih.
“Kepada penyidik kepolisian, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu sebagai korban penjambretan,” terangnya.
Kapolreta menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui motif tersangka membuat laporan palsu agar tidak dimarahi suaminya, karena dia memiliki hutang kepada tetangganya sebesar Rp 2.000.000,- dan waktunya membayar.
“Sehingga tersangka merekayasa kejadian penjambretan tersebut, agar handphone miliknya bisa dijual untuk membayar hutang,” ungkapnya.
Atas perbuatan membuat laporan palsu tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu.
” Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)










