Berkat Rekaman CCTV, Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Curat Ratusan Juta Rupiah

by -887 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka yang berhasil diringkus polisi (ist)


“Atas kejadian pencurian tersebut korban FN pemilik toko mengalami kerugian sebesar ±  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” ucap Kasat Reskrin Polresta Banyuwangi.

AKP M. Priambodo uga menyampaikan jika TSK AS melakukan aksinya di Toko Kosmetik yang berada di Jalan Agus Salim, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi sehinggga pemilik Saudara BH mengalami kerugian mencapai ± Rp. 33.770.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).


“Kami bisa segera mengamankan TSK AS terbantu dengan adanya rekaman dari CCTV yang terpasang di TKP. TSK tidak menyadari jika aksinya terekam CCTV, hal ini yang membantu anggota Unit Opsnal Satreskrim dalam melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK AS,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu Polresta Banyuwangi juga mengamankan TSK WE pelaku pencurian sejumlah baterai tower di 9 (sembilan) tempat yang berbeda kurun waktu antara tanggal  12 sampai dengan 25 Oktober 2021. Kerugian korban dari PT  Telkomsel sebesar + Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan korban dari PT Infratex XL Axiata sebesar + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Satreskrim saat ini juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan sindikat pencurian baterai tower tersebut.

“Kedua orang tersangka baik AS maupun WE keduanya sama-sama residivis dalam kasus yang sama. TSK AS tercatat 4 (empat) kali masuk Lapas dan tahun 2019 pernah dihukum di Lapas Karangasem dalam perkara penadah barang hasil kejahatan dengan vonis 1 tahun. Sedangkan TSK WE pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dalam perkara senjata tajam dengan vonis 5 bulan 10 hari,” tutup AKP Priambodo. (Humas Resta Banyuwangi)

iklan warung gazebo