Seorang Anak Laporkan Bapak Kandung ke Polisi

by -725 Views
Foto: Tersangka HF di Polsek Genteng

Ketika HF emosi dan mau menghajar anaknya, HI tiba-tiba saja datang untuk melerai, namun persepsi HF lain, disangka kehadiran HI, ini mau mengeroyoknya, langsung saja HF, memukul ke arah wajah HI, “Setelah memukul, HF juga melempar anak-anaknya dengan buah semangka hingga hancur,” terangnya.

Fandi menambahkan, jika sebenarnya peristiwa pemukulan bapak ke anak ini terjadi pada tanggal 3 Agustus dan selang dua hari kemudian baru dilaporkan ke Polsek, karena ini masalah keluarga antara bapak dan anak, pihak polsek sempat menolak, namun karena anaknya tetap memaksa dan didukung oleh bukti visum akhirnya polisi pun melangkah jalur hukum. “Sudah kita upayakan damai, namun HI, tetap bersi keras menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Setelah melakukan pemeriksaan akhirnya HF, ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 44, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), nomor 23 tahun 2004, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. “Seluruh keluarga meminta untuk tetap sesuai proses hukum,” pungkasnya.(ari)

iklan warung gazebo