“Kami memang belum pernah melakukan kajian detail tentang hal tersebut. Kalau melihat tingginya dispensasi nikah (688 permohonan dikabulkn PA Banyuwangi hingga Agustus 2021), kemungkinan ada kaitan dengan seksualitas remaja. Selebihnya mungkin karena pengaruh budaya, persepsi orang tua yang menganggap setelah anak perempuan lulus SMP / usia 16 tahun sudah dewasa. Bisa dicek ke PA juga untuk alasan tingginya dispensasi nikah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan LSM Kelompok Kerja Bina Sehat (KKBS) Banyuwangi prihtain dengan maraknya permohonan dispensasi nikah dibawah umur di kabupaten Banyuwangi dalam beberapa bulan terkahir.
Menurut M Hoiron, Pimpinan LSM KKBS Banyuwangi sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, salahsatunya pemicunya adalah dalam masa pandemi Covid 19 yang kemudian ada metode pembelajaran daring oleh pihak sekolah.
“Sehingga waktu yang ada lebih banyak diluar sekolah dan anak anak lebih banyak menggunakan waktunya diluar sekolah. Meskipun masa PPKM mereka masih membangun komunikasi antara pertemanannya baik lewat online maupun offline. Disisi lain pengawasan dan kontrol orang tua berkurang karena rata-rata terdampak pandemi yang melumpuhkan perekonomian yang mengharuskan setiap orang tua fokus pada pemenuhan.ekonomi keluarganya,”jelas Hoiron. (nur/hei)












