Sedangkan, Faktor perceraian mayoritas dikarenakan ketidak cocokan lagi antara suami maupun isteri, serta faktor ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang membuat perceraian tersebut bisa dilakukan.
Sementara itu, PA Banyuwangi juga membuka lima tempat sidang yang digunakan untuk mempercepat penyelesaian perkara yang telah di daftarkan. Untuk satu tempat sidang dapat menyelesaikan 30 sampai 40 perkara, sehingga dengan adanya lima sidang bisa menyelesaikan 160 perkara per hari.
“Sehingga dapat mengatasi besarnya permohonan masyarakat dalam urusan perceraian,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Pengadilan Agama juga terdapat Bantuan Hukum Terpadu (Bakumdu) yang berguna untuk membantu masyarakat untuk konsultasi ataupun membantu memberikan solusi tentang perkara yang tengah dialami. //









