“UU tidak diskriminasi, tapi oknum aparatur yang punya kuasa pemegang hukum yang selalu bersikap diskriminasi. Orang berduit terjerat narkoba diarahkan rehabilitasi, orang miskin malah dipenjara,” kata Helmi.
“Diduga ada gratifikasi dalam kasus ini,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak ada yang gratis dan sudah menjadi rahasia umum adanya biaya di balik program rehabilitasi tersebut. Terkadang, ucap dia, oknum aparat beralasan biaya tersebut untuk biaya hidup tersangka selama direhabilitasi.
Mirisnya lagi, kata Helmi, adanya oknum polisi yang terlibat dalam kasus pesta Narkoba ini. Sesuai amanat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jika ada anggota Polri yang kedapatan menggunakan (mengkonsumsi) Narkoba akan dibinasakan (dipecat).
“Adanya oknum polisi yang tertangkap tangan saat pesta narkoba tersebut dinilai oleh pengamat Kepolisian karena disebabkan lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap setiap anggota,” ujarnya.
“Selain itu, tertangkapnya oknum Kepolisian dalam pesta sabu tersebut menjadi momentum Korps Bhayangkara untuk melakukan ‘bersih-bersih’ internal kepolisian dari Narkoba,” pungkasnya. (guh)












