Kemudian mendesak anggota DPRD Banyuwangi untuk menggunakan hak interplasi dalam rangka meminta keterangan kepada Pemkab Banyuwangi terkait dengan berita acara kesepakatan nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 yang telah menimbulkan keresahan dimasyarakat
Sunandiantoro menuturkan pihaknya mendesak DPRD Banyuwangi secara bersama sama menyatakan sikap penolakan terhadap berita acara kesepakatan dengan nomor nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 tentang penarikan garis batas antara Banyuwangi dan Bondowoso pada subsegmen Kawah Ijen
“Kami mendesak DPRD Banyuwangi untuk memerintahkan Bupati Banyuwangi melaporkan ke kepolisian dan menginformasikan hasilnya kepada masyarakat atas tindakan pihak pihak yang melakukan pemaksaan dan penekanan pada saat penandatangangan surat kesepakatan berita acara,”tegasnya.
Selanjutnya sebagaimana yang tertuang dalam surat bupati banyuwangi nomor 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 juni 2021, pada poin 5 yang pokoknya menyebutkan “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatangan berita acara dimaksud dengan megaburkan alat bukti sebagaimana huruf 4” sehingga tidak terkesan hal tersebut hanyalah alasan mengada ada yang dibuat oleh Bupati Banyuwangi.(Nurhadi)











