Insiden itu juga diamini A, karyawan lainnya. A yang baru bekerja selama tiga bulan itu harus merelakan motor kesayangannya sebagai jaminan.
“Kalkulasi kerugian oleh pemilik ini saya tidak tahu bagaimana hitung-hitunganya. Bilangnya dia rugi sekian dan kami harus menanggung kerugiannya,” ujar A.
Tak hanya itu, lanjut A, ijasah mereka juga ditahan. Pasalnya, ijasah mereka dibuat jaminan saat masuk pertama kali kerja.
Sementara itu, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyarankan para pekerja warung bakso tersebut diselesaikan secara Bipartit masalah penahanan ijasah.
“Kalau penyelesaian Bipartit tidak ada titik temu baru saya minta untuk membuat pengaduan yang formnya sudah disediakan Disnaker,” ujarnya.
“Penahanan ijasah tidak diperbolehkan karena ada perdanya, Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” tambahnya.
Sementara, untuk masalah meminta barang-barang berharga untuk jaminan, pihaknya menyarankan untuk diselesaikan ke pihak berwenang. “Disnaker hanya menyelesaikan permasalahan Hubungan Industrial,” pungkasnya.//////









